Rabu, 26 September 2012

Kasus Bank Century

Laporan awal audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius dibalik penyelamatan atau bail out Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7 triliun.
Laporan audit yang sempat dibaca VIVAnews itu terdiri dari 8 halaman dengan huruf yang kecil-kecil. Halaman awal berupa pengantar dari Ketua BPK Anwar Nasution. Kemudian disusul beberapa bab, yang mencakup Pendahuluan, Gambaran Umum, dan Ringkasan.
Beberapa poin dari isi audit tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan Khusus Bank Century
Menurut temuan BPK, Bank Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap Bank Century, terutama mengenai penerapan ketentuan Penyediaan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan PBI nomor VI/9/PBI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank sebagaimana diubah dengan PBI No 7/38/PBI/2005. Bank Century seharusnya ditetapkan dalam pengawasan khusus sejak 31 Oktober 2005. Pada kenyataanya baru masuk pengawasan khusus pada 6 November 2008.
2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)
Karena menghadapi kesulitan likuiditas, Bank Century mengajukan permohonan FPJB kepada BI pada 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. Permohonan tersebut diulangi pada 3 November 2008. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR menurut analisis BI adalah 2,35 persen. Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh FPJP sesuai dengan PBI Nomor 10/26/PBI 2008 tentang FPJP adalah bank memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
3. Perubahan Peraturan BI soal FPJP
Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan perubahan ketentuan tersebut, serta menggunakan posisi CAR per 30 September sebesar 2,35 persen, BI menyatakan Bank Century memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Padahal, berdasarkan penelitian lebih lanjut menunjukkan posisi CAR Bank Century pada 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen sehingga seharusnya Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Selain itu, jaminan FPJP yang diperjanjikan Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure. Namun, berdasarkan perubahan PBI pada 14 November, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century. Jumlah FPJP yang telah disalurkan kepada Bank Century adalah Rp 689,39 miliar yang dicairkan pada 14 November 2008 sebesar Rp 356,8 miliar dan 17 November 2008 sebesar Rp 145,26 miliar dan 18 November 2008 sebesar Rp 187,3 miliar.

4. Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 November pukul 19.44 WIB, BI menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Alasannya, CAR per 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53 persen dan bila tidak ditingkatkan menjadi 8 persen, bank dinilai tidak sehat. Hal ini disebabkan sampai saat ini pemegang saham tak dapat melakukan komitmennya untuk menambah modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.
Kondisi likuiditas GWM 19 November masih positif Rp 134 miliar (1,85 persen). Namun terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang belum diselesaikan oleh Bank Century sebesar Rp 401 miliar sehingga GWM rupiah kurang dari 0 persen. Disamping itu kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008 sebesar Rp 458 miliar.
Untuk menambah likuiditasnya, BI telah memberikan FPJP sebesar Rp 689 miliar namun mengingat penarikan dana nasabah jauh lebih besar, maka FPJP tersebut tidak mampu memperbaiki likuiditas bank. RDG membahas analisis dampak sistemik dari peneptapan Bank Century sebagai Bank Gagal. Analisis tersebut menggunakan kriteria sesuai dengan memorandum of understanding on operation between the financial supervision authority central bank and finance ministry of the European union, 1 Juni 2008.

5. Posisi Century di Industri Perbankan

Bank Century tidak termasuk penting dalam industri perbankan. Alasannya, dana pihak ketiga bank mencapai 0,8 persen dari total DPK perbankan. Kredit bank juga sebesar 0,42 persen dari total kredit perbankan. Total aset Century terhadap perbankan juga tidak signifikan, hanya sebesar 0,72 persen. Dari sisi kredit, mayoritas diberikan dalam bentuk modal kerja (76,5 persen) untuk membiayai sektor industri pengolahan 21,79 persen, perdagangan, restoran, hotel, dan jasa keuangan.
Dengan ukuran skala bank yang kecil, fungsi Bank Century bisa digantikan oleh banyak bank lain sejenis di industri perbankan. Namun, Century menghadapi persoalan karena ada transaksi antar bank yang mencapai 24,2 persen dari total aset Bank Century.
6. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal
Setelah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008, dengan memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25 – 06.00 WIB yang diawali dengan rapat Konsultasi KSSK pada 20 November pukul 23.00 WIB sampai dengan 21 November pukul 05.00 WIB. Rapat konsultasi diawali dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemik. Berdasarkan aturan rapat tersebut diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan analisis BI yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemik.
Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore. Seperti saran LPS, Bank Century juga tidak mempunyai cukup dana untuk prefund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
Setelah rapat konsultasi, dilanjutkan dengan rapat KSSK pada 21 November 2008 pukul 04.25- 06.00. Rapat dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan sekretaris KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai Bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan rapat Koordinasi 21 November pukul 05.30 sampai selesai. Kemudian, penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS sesuai UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
7. Suntikan Modal Century
Surat BI nomor 10/232/GB/rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menkeu Rp 632 miliar. Namun, dalam surat tersebut, BI tidak memberikan informasi mengenai beberapa risiko penurunan CAR, seperti informasi penurunan kualitas aset yang seharusnya diketahui oleh BI karena dugaan rekayasa akuntansi Bank Century dan penyimpangan oleh pemiliknya.

8. Pelanggaran-Pelanggaran Century

BPK menemukan adanya indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat dan merugikan bank dan berpotensi merugikan negara.
a. pengelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
b. hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait.
c. pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
d. surat-surat berharga Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
e. manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.
Langkah Selanjutnya
Badan Pemeriksa Keuangan pun mengindikasikan adanya tindak pidana dalam kasus Bank Century. Untuk itu BPK telah mengundang penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolian, dan kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini.
Menurut Anggota BPK Taufiequrrachman Ruki, tindak pidana itu korupsi, perbankan, dan pencucian uang. Namun, BPK tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskan kasus ini. “Ada indikasi kepada penegakan hukum, tapi BPK tidak bisa menyampaikan tindak pidana itu,” katanya di Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2009.
Sesuai aturan, jika BPK menemukan adanya tindakan pidana, BPK harus melaporkan kepada penegak hukum. BPK pada Senin 14 Desember 2009, mengumpulkan tiga lembaga penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat itu, BPK menyampaikan sembilan temuan dalam audit Bank Century untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu menyangkut kemungkinan terjadi tindak pidana perbankan, perdata, dan korupsi dalam penyelamatan Bank Century.

MANAJEMEN BANK UMUM

A.     KONSEP DASAR RISIKO PERBANKAN
Kegiatan usaha perbangkan selalu di hadapkan pada resiko-resiko yang berkaitan sangat erat dengan fungsinya sebagai lembaga itermediasi keuangan risikom egiatan usaha bank juga semakin besar karena adanya perkembangan yang pesat baik pada lingkungan eksternal maupun internal. Pada saat ini, agar mampu beradaptasi dalam lingkungan bisnis perbankan, setiap perbankan di indonesia dituntut untuk menerapkan pengelolaan, risiko bank atau dikenal dengan manajemen risiko.
            Prinsip-prinsip pengelolaan risiko bank atau manajemen risiko yang diterapkan dalam perbankan diindonesia diarahkan oleh regulator perbankan indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh bank for international settlements. Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar bagi dunia perbankan untuk dapat beroperasi secara lebih berhati-hati dalam pengembangan kegiatan usaha dan operasional perbankan, penerapan manajemen risiko bank dapat bervariasi sesuai dengan :
  1. visi dan Misi masing-masing bank
  2. Strategi usaha yang dilakukan masing-masing bank
  3. ukuran dan kompleksitas usaha yang dimiliki bank
  4. kemampuan bank dalam hal keuangan, infrastruktur  pendukung, dan sumber daya manusia yang dimilikinya
Bank indonesia telah menetapkan peraturan tentang penerapan manajmen risiko sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan di indonesia. Dengan ketentuan tersebut, pebankan diindonesia diharapkanmampu melaksanakan seluruh aktivitasnnya dengan pengelola risiko yang baik dan tepat.

Peraturan bank indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15 desember 2000 tentang bank umum, pasal 80 halaman 55 :
“…bank yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan bank indonesia ini wajib menyampaikan antara lain pedoman manajemen risiko, rencana sisstem pengendalian, intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan dan sekala kewenangan…”

Undang-Undang perbankan No. 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7/1992 menyatakan pula bahwa “ bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian” dengan demikian, berbagai peraturan diindonesia saat ini mengharuskan perbankan diindonesia menerapkan manajemen risiko.
Apabila dalam dunia perbankan masih terdapat banyak beberapa bank yang punya masalah pada manajemennya dan masih beroperasi, akan sangat merugikan bank-bank lain yang sungguh-sungguh punya manajemen dan kinerja yang sehat dimana dapat mengakibatkan kepercayaaan masyarakat akan lembaga perbankan jadi berkurang atau hilang. Ini akan berakibat negatif bagi perekonomian nantinya, maka alasan utama dari likuidasi bank adalah untuk menciptakan kondisi dunia perbankan yang lebih sehat dan stabil serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Salah satu faktor penentu penting dalam penentuan kinerja perbankan adalah penentuan credit scoring yaitu penilaian kelayakan kredityang diajukan oleh nasabah kredit.

B.     MANAJEMEN RISIKO
1.      Bentuk Manajemen Risiko
Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu metode logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi, serta melskuksn monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses. Hubungan antara risiko dan hasil secara alami berkorelasi secara linear negatif. Semakin tinggi hasil yang diharapkan, dibutuhkan risiko yang semakin besar untuk dihadapi. Untuk itu, diperlukan upaya yang serius agar hubungan tersebut menjadi kebalikannnya, yaitu aktivitas yang meingkatkan hasil pada saat risiko menurun. Manajemen risiko diperlukan untuk :
a.       mendukung pencapaian tujuan
b.      memungkinkan untuk melakukan aktivitas yang memberikan peluang yang jauh lebih tinggi dengan mengambil risiko yang lebih tinggi, risiko yang lebih tinggi diambil dengan dukungan sikap dan solusi yang sesuai terhadap risiko
c.       mengurangi kemungkinan kesalahan fatal
d.      menyadari bahwa risiko dapat terjadi pada setiap aktivitas dan tingkatan dalam organisasi sehingga  setiap individu harus mengambil dan mengelola risiko masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
2.      Manajemen Risiko Yang Efektif
Manajemen resiko yang efektif membantu suatu organisasi untuk edpak
melakukan sebagai berikut.
a.       sterategi risiko dan kontrol secara komperensip berdasarkan pada pertimbangan yang terkait pada :
·        toleransi terhadap resiko, yaitu kejelasan tentang berapa besar risiko yang bersedia ditanggung dan risiko apa yang harus dihindari
·        filosofi terhadap risiko yaitu menentukan cara pandan atau sikap dan tindakan terhadap risiko
·        akuntabilitas risiko yaitu kemampuan dalam penanganan risiko
b.      disiplin manajemen risiko pada seluruh entitas organisasi yang mencakup :
·        kesatuan bahasa dalam mengartikan risiko yaitu penyatuan bahasa sebagai bahaya atau risiko sebagai peluang
·        pengetahuan manajemen risiko yang melekat pada setiap ndividu dialam organisasi
c.       integrasi manajemen risiko didalam kerangka kerja tata kelola perusahaaan
d.      strategi penyesuaian risiko pada saat pengambilan keputusan
e.       kemampuan manajemen senior untuk memahami dampak risiko terhadap utang dan nilai saham
f.        meningkatkan identifikasi portofolio dan rencana aksi
g.       memahami proses bisnis kunci
h.       sistem peringatan dini respon bacaan yang efektif
i.         peningkatan keamanan infestasi
3.      Penanganan Risiko
a.       hindari keputusan yang diambil adalah tidak melakukan aktivitas yang dimaksud misalnya sebuah ban mendapat tawaran untuk melakukan bisnis pencucian uang dari kegiatan terorisme yang menjanjikan keuntungandari penempatan dalam jumlah besar dengan bunga yang sangat rendah resiko. Aktivitas tersebuta adalah ancaman penutuoan bank serta ancaman pidana terhadap pelakunya maka, bank memutuskan untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.
b.      Alihkan membagi risiko dalam pihak lain konsekuensi terdapat biaya yang harus dikeluarkan atau bagi keuntungan yang diperoleh misalnya, pembiayaan proyek yang sangat besar, sebuah bank melakukan skema pinjaman sindikasi.
c.        Mitigasi risiko, menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk mitigasi risiko melalui peningkatan kontrol, kualitas proses, serta aturan yang jelas terhadap aktivitas dan resikonnya.
d.      Menahan risiko residual menerima risiko yang mungkin timbul dari aktivitas yang dilakukan kesedian menerima risiko dikaitkan dengan ketersedianan penyanggaan jika kerugian atas risiko terjadi. Peran inilah yang ditekankan dalam membahas manajemen risiko perbankan.

C.     KEBUTUHAN PERBANKAN TERHADAP REGULASI DAN MANAJEMEN RISIKO
Regulasi terhadap bank terkait dengan institusi perbankan serta produk-produk dan pelayanan yang ditawarkan oleh bank. Tujuan regulasi pada industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.
Beberapa pertimbangan penting mengapa bank perlu diregulasi adalah sebagai berikut :
1.      Komodita Uang Dan Sarat Perikatan
Aktivitas bank dalam memberikan layanan dan penawaran produk adalah uang. Kepemilikikan uang, hak, dan kewajiban atas uang pada saat awal transaksi, serta hak, dan kewajiban atas uang pada akhir transaksi merupakan kesepakatan antara bank dengan nasabahnnya. Sifat dasar dari kepemilikan uang yang cenderung  ingin dimiliki oleh siapapun sangat rawan untuk menimbulkan persengketaan.
2.      Rasio Utang Berbanding Modal
Bank adalah suatu institusi yang sebagian besar pasivanya adalah kewajiban atau utang. Dengan posisi tersebut, berarti utang jauh lebih besar dibanding modal. Kondisi ini disebut dengan highly gearing atau highly leverage, yang terjadi karena bank sangat bergantung kepada utang (geared)
3.      Ketidakmampuan bank dalam Menyelesaikan Kewajiban
Ketidakmampuan bank dalam menyelesaikan kewajiban ( insolvency) merupakan suatu keadaan dimana bank tidak mampu membayar semua kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dampak insolvency suatu bank secara sistemik dapat menimbulkan efek domino terhadap bank lain hingga akhirnya menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.
4.      Stabilitas Keuangan
Stabilitas keuangan didfenisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terlkait dengan kapasitas lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana dari surplus spending unit secra efisdien, menyediakan likuidasi, serta mengalokasikan investasi tanpa masalah
5.      Stabilitas Moneter
Stabilitas moneter didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai uang yang dimaksud digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Stabilitas moneter diperlukan dalam suatu perekonomian dengan stabilitas moneter yang terjaga diharapkan memudahkan pengelolaan ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan makro oleh pihak swasta.
6.      Persaingan Antarbank
Perkembangan produk dalam layanan bank pada dua dekade terakhir telah menunjukan perkembangan yang sangat pesat, perkembangan produk yang ditawarkan   seperti produk derivatif telah menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk berinvestasi perkembangan layanan bank terutama pada penggunaan teknologi telah memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi secara virtual lintas batas negara.

D.    JENIS-JENIS RISIKO PERBANKAN
Bank, sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak aktivitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan (income/return). Dalam menjalankan aktivitas, untuk memperoleh pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko. Pada dasarnya risiko melekat (interent) pada seluruh aktivitas bank. Seluruh aktivitas bank, produk, dan layanan bank terkait dengan uang. Sifat dasar uang adalah anonim, siapa pun bisa memilikinya, siapa pun ingin memilikinya, dan sangat mudah berpidah tangan bahkan hilang. Oleh karena itu, seluruh aktinitas bank mulai dari penyerapan dana hingga penyaluran dana sangat rentan terhadap hilangnya uang. Risiko kehilangan uang.
Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan kerugian bagi bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Untuk itu, bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Eksekutif dalam manajemen bank serta seluruh pihak terkait harus mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha bank, serta mengetahui bagaimana risiko dan kapan risiko tersebut muncul untuk dapat mengambil tindakan yang tepat. Pemahaman umum mengenai masing-masing kategori risiko sangat penting sehinnga para manajer, pelaksana, dan bagian pengawasan dapat berdiskusi tentang masalah-masalah umum yang secara alami terjadi dari berbagai eksposur risiko. Risiko itu sendiri tidak harus selalu dihindari pada semua keadaan, namun semestinya dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil yang ingin dicapai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat bagi bank dalam menjalankan laba yang atraktif. Agar manfaat tersenut dapat terwujud, para pengambil keputusan harus mengerti tentang risiko dan pengelolaannya.
Jenis-jenis Risiko Perbankan
Pada dasarnya jenis-jenis risiko yang dihadapi dapat dibagi atas dua kelompok besar, yaitu risiko finansial dan risiko non finansial. Risiko finansial terkait dengan kerugian langsung berupa hilangnya sejumlah uang akibat risiko yang terjadi. Pada sisi lain, risiko nonfinansial terkait kepada kerugian yang tidak dapat dikalkulasikan secara jelas jumlah uang yang hilang. Dampak finansial dan risiko non finansial tidak langsung dirasakan. Kasusu seperti ketika kehilangan nasabah dan kehilanagn bisnis akibat risiko yang terjadi tidak langsung membuat bank menjadi rugi. Namun pada gilirannya, risiko nonfinansial berpotensi untuk menimbulkan kerugian finansial.
Jenis-jenis resiko yang diharuskan untuk dikelola industri perbankan menurut komite Basel II antara lain:
a.       Risiko Kredit
Risiko kredit adalah sebagai risiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam(counterparty) tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yabg dipinjamnya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
b.       Risiko Pasar
Risiko pasar adalah sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan kepada kewajiban di luar neraca (on-andoff-balance sheet) yang timbul dari pergerakan harga pasar (market prices)
c.        Risiko Operasional
Risiko operasional adalah sebagai risiko kerugian atau ketidakcukupan dari proses internal, sumber daya manusia, dan sistem yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
d.       Risiko Konsentrasi Kredit
Risiko konsentrasi kredit adalah ketika penempatan aktiva produktif bank terkonsentrasi pada sattu sektor atau kelompok tertentu. Apabila terjadi masalah pada sektor atau kelompok tersebutr, maka aktiva produktif yang ditempatkan berada dalam bahaya.
e.       Risiko Suku Bunga pada Buku Bank
Risiko suku bunga pada buku bank merupakan risiko kerugian yang disebabkan oleh perubahan dari suku bunga pada struktur yang mendasari yaitu pinjaman dan simpanan
f.        Risiko Bisnis
Risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi persaingan bank dan prospek dari keberhasilan bank dalam perubahan pasar. Risiko bisnis lebih berhubungan dengan keputusan bisnis yang diambil oleh dewan direksi bank dan kaitannya dengan impilkasi risiko yanag mungkin timbul atas keputusan bisnis tersebut. Dari sisi waktu, risiko bisnis bersifat jangka pendek hingga menegah.
g.       Risiko Stratejik
Risiko stratejik adalah resiko yang terkait dengan keputusan bisnis jangka panjang yang dibuat oleh senior manajemen Bank. Risiko ini dapat juga dikaitkan dengan impementasi dari stategi-strategi mereka.
h.       Risiko Reputasional
Risiko reputasional merupakan risiko kerusakan potensial pada suatu perusahaan yang dihasilkan dari opini publik yang negatif.

E.     RASIO-RASIO FINANSIAL DALAM RISIKO PERBANKAN

Risiko Usaha
Rasio Finansial
Formula
Risiko Kredit(Credit Risk)
non performance loan ratio (NPL) atau Rasio Kredit Bermasalah
 NPL = Kredit Bermasalah
              Total Kredit
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
current Ratio (CL) atau Rasio Lancar loan to deposito ratio (LDR) atau

rasio kredit terhadap dana pihak ketiga


 CL =    Aktiva Lancar
          Kewajiban lancar

LDR = Kredit
            DPR
Risiko Tingkat Bunga (Interest Risk)
Net Interest Margin (NIM) Marjin Bunga Neto
NIM = Pndaptan Bunga – B.Bunga
Total Aktiva
 ,m.
Risiko Modal (capital Risk)
-
 CAR = Ekuitas
           Total Aktiva
Risiko Operasional (Operational Risk)
capital adequacy ratio (car) rasio kecukupan modal  Assets/employee Ratio (AER) Rasio Aktiva Per Karyawan
 AER =  Total Aktiva
           Jumlah Karyawan

F.      DAMPAK RISIKO PERBANKAN
Sebagai dampak terjadinya resiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat resiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang sahyam, karyawan dan nasabah serta berdampak juga pada perekonomian secara umum.
Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.

a.       Dampak terhadap Pemegang Saham
Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:
1) Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan atau penurunan keuntungan. Turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berate turunya kesejahteraan pemegang saham.
2) Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan.
3) Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adalah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua modal disetor.
b. Dampak terhadap Karyawan
Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
1) Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian.
2) Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji.
3) Pemutusan hubungan kerja.
c. Dampak terhadap nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri.
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:
1) Merosotnya tingkat pelayanan
2) Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan
3) Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencarian dana
4) Perubahan peraturan
d. Dampak terhadap Perekonomian
Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan.Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistematik (systematic risk)
Risiko sistemik secara spesifik adalah resiko kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung berdampak kepada karyawan, nasabah dan pemegang saham.
Secara umum, masyarakat awam tidak mengenal apa yang disebut sebagai resiko sistemik. Namun mereka tidak asing dengan istilah run on a bank (bank rill maupun hanya persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di “rush” oleh nasabah bank yang ingin menarik kembali dananya secara bersamaan dan besar-besaran.
Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industry perbankan. Risiko sistemik yang memengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industry perbankan. Perlingungan tidak hanya diberikan kepada bank trkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.

G.    MEKANISME MANAJEMEN RISIKO
Terdapat berbagai tahap dalam proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko ini harus dilakukan pada semua faktor-faktor risiko yang bersifat kualitatif, maupun kuantitatif yang berpengaruh terhadap kondisi masing-masing bank. Tahap dalam prose manajemen risiko itu adalah identifikasi, pengukuran, pemantauan , dan pengendalian. Proses manajemen risiko dapat dilihat pada tabel 10.2.
  1. identifikasi
tahap awal dalam manajemen risiko adalah proses identifikasi setiap risiko yang mungkin timbul dengan cara melakukan analisis terhadap seluruh karakteristik risiko. Proses identifikasi yang dilakukan adalah :
  1. mendapatkan seluruh informasi risiko dari semua sumber yang mencakup semua aktifitas fungsional dan operasional bank.
  2. Melakukan analisis terhadap kemungkinan timbulnya risiko.
  3. Melakuakan analisis itu secara proaktif, tanpa menunggu timbulnya risiko terlebih dahulu.
  1. pengukuran
Pengukuran resiko dilakukan untuk memperkiran risiko yang mungkin timbul atas aktifitas dan produk bank, serta untuk memperoleh gambaran efektivitas penerapan manajemen risiko.
      Metode pengukuran yang dilakukan dapat bersifat kuan titatif, kualitatif, atau kombinasi antara keduannnya. Sedangkan model pengukuran risiko yang digunakan harus sesuai dengan kebutuhan bank, ukuran, dan kompleksitas bank, manfaat yang dapat diperoleh, serta ketentuan yang berlaku.
  1. pemantauan
pemantauan risiko dilaksanakan dengan cara mengevaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada kegiatan usaha bank serta pada kondisi efektivitas prose manajemen risiko. Beberapa hal yang harus diperhaikan adalah :
    1. Kemampuan bank untuk menyerap risiko atau kerugian yang timbul
    2. Pengalaman kerugian dimasa lalu dan kemampuan sumber daya manusia untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi.
Bank harus menyiapkan sistem dan prosedur  yang efektif untuk mencegah terjadinya gangguan dalam proses pemantauan risiko. Hasil pemantauan risiko itu dapat digunakan untuk menyempurnaka proses manajemen risiko yang ada.
  1. pengendalian
peengendalian risiko dilakuakan atas dasarhasil evaluasi pengukuran risiko yang terdapat pada seluruh produk dan aktivitas bank. Metode pengendalian risiko harus mempertimbangkan analisis terhadap besarnnya potensi kerugian bank serta pertimbangan atas manfaat yang didapat serta biaya yang dikeluarkan.

Rabu, 12 September 2012

Tugas Pertama "Tingkat dan Struktur Bunga" 6/9/2012

Ini soal tugas pertama kita tentang Tingkat dan Struktur Bunga
Soal :
Bunga Deposito 18% pa
Cadangan Wajib (5%)
Biaya operasi yang dikeluarkan 6 %
Cadangan kredit macet 1%
Laba yang diinginkan 5%
Pajak 2%
"Berapa besar bunga kredit?"

Jawaban :
* Cost of Fund
Bunga yang dibebankan : (100%-cadangan wajib)
= 18% : (100% - 5%)
= 18% : 95%
= 18.95%
= 19%

*Bunga Kredit

  • Cost of Fund + Biaya operasi => 19% + 6% = 25%
  • Lalu ditambah Cadangan Kredit Macet => 25% + 1% = 26%
  • Lalu ditambah Laba yang diinginkan => 26% + 5% = 31%
  • Lalu ditambah Pajak 20% dari Laba (5%) => 31% + 1% = 32%
Jadi, bumga kredit yang diberikan 32%

HALLOOO

Hai semuaaaaa. Welcome to Fun BankMoney!
Blog ini dibuat oleh Tiara,Evantri,Mastiar,Ingrid dan Nita. Kita mahasiswi jurusan Akuntansi di Institut Manajemen Telkom. Buat temen-temen yang mau tau lebih lengkap soal kampus kita bisa di-klik aja nih imtelkom.ac.id :)

Blog ini isinya adalah materi-materi kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.Kita bakalan share materi BLK dari dosen kita, Pak Jajat. Dan tentunya tugas kuliah BLK kita biar bisa dinilai sama Pak Jajat dan tentunya share ilmu sama temen-temen semua. Kita akan sama-sama belajar soal Bank dan Lembaga Keuangan :)

Kita akan belajar kalau Lembaga Keuangan itu bukan cuma Bank. Dan fungsi Bank cuma bukan untuk menyimpan uang kita. Pokoknya ternyata banyak kejutan di  dunia Bank dan Lembaga Keuangan :)

Well we hope you can read and enjoy this blog. Semoga blog ini bisa berguna buat semuanya yaaaa :)