Rabu, 28 November 2012

Modal Ventura

Modal Ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut  Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. 


1. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura
     Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik Negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara.    Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.     Pengaturan kegiatan Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.

2. Jenis Pembiayaan Modal Ventura

  1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
  2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
  3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
  4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.


Cara Pembiayaan Modal Ventura di INDONESIA 

  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase  tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil dilakukan dengan cara:
  • Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (Revenue Sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih ( Net Profit Sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan perjanjian.


3. Jenis- Jenis Modal Ventura


  • Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:a.     Single tier approachPerusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
b.      Two tier approachPengeloalan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan.

  • Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secara umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam berbagai bentuk. Jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage ventura capital.
  1. Equity ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity ventura capital.
  • Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:a). Private ‘ venture-capital’ Companyperusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.b). Public ‘ venture-capital’ companyperusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  ‘ venture-capital’ Company.c). Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Companyperusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.d). Conglomerate ‘ venture-capital’ CompanyPerusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.

4. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan laba yang belum terpakai
- Laba yang ditahan

2. Dari luar perusahaan :
- Investor baik perorangan atau industri
- Pinjaman dari Lembaga Perbankan
- Pinjaman dari Lembaga Asuransi
- Pinjaman dari Dana Pensiun

5. Contoh Perusahaan Ventura

     PT. Pertamina Dana Ventura (PDV) merupakan salah satu Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) yang keberadaannya merupakan penerusan dari yayasan yang sebelumnya ada dan mengemban tugas sebagai suatu entitas yang melaksanakan aktivitas komersial dalam rangka menunjang dan meningkatkan kesejahteraan pekerja Pertamina.     Yayasan yang didirikan pada tahun 1975 dengan nama YATAPENA beberapa kali berganti nama hingga pada tahun 2002 berubah menjadi Perseroan Terbatas yang diberi nama PT. Pertamina Saving & Investment (PSI) dan akhirnya pada tanggal 30 Desember 2004 berubah menjadi PT. Pertamina Dana Ventura (PDV).Bidang usaha utama Perusahaan ini adalah melaksanakan pembiayaan modal ventura umum dan modal ventura khusus. Pembiayaan modal ventura umum merupakan suatu kerja sama bagi hasil dengan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dalam bentuk penyediaan dana bagi proyek-proyek yang dimiliki oleh PPU. Sedangkan pembiayaan modal ventura khusus merupakan kerja sama bagi hasil dengan koperasi-koperasi pekerja di lingkungan Pertamina Group dalam bentuk penyediaan dana untuk pelaksanaan Program Kesejahteraan Pekerja Pertamina (PKPP) yang diadakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan para pekerja dilingkungan Pertamina Group.     Pada saat ini yang masih tercatat aktif melakukan kerja sama dengan Perusahaan terdapat sekitar 26 PPU dan 31 Koperasi Pekerja yang tersebar diseluruh wilayah kerja Pertamina dan mencakup 7000 an peserta PKPP. Dengan total aset diatas Rp. 1 trilyun yang sangat likuid dan tingkat kesehatan yang selalu terjaga pada level sehat ("AA" berdasarkan rating Anak Perusahaan Pertamina), Perusahaan siap untuk melakukan kerja sama kemitraan dengan PPU, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun Koperasi.     Dalam rangka menjaga kredibilitas dan reputasi Perusahaan, manajemen senantiasa menjaga komitmen, mentaati tata nilai dan secara terus-menerus mengupayakan tercapainya implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang ideal diseluruh lapisan organisasi Perusahaan.     Perusahaan juga terus berupaya untuk dapat menjadi pelaksana indirect ESOP bagi pekerja Pertamina Group dengan cara menjadi pemegang saham minoritas di anak-anak perusahaan Pertamina Group yang prospektif mendampingi PT. Pertamina (Persero) atau Pertamina Group sebagai pemegang saham mayoritas. Pada saat ini Perusahaan telah menjadi pemegang saham dari PT. Pertamina Hulu Energi, PT. Pertamina Geothermal Energy, PT. Pertamina Bina Medika, PT. Pertamina Training & Consulting, PT. Patra Teknik dan PT. Trans Javagas Pipeline.

6. Perbedaan Modal Ventura dengan Bank

Bank

Modal Ventura

1. Pelaku


2. Bantuan pembiayaan

3. Keterlibatan manajemen

4. Jenis resiko

5. Bentuk keuntungan

6. Jangka waktu

7. Akhir kontrak


Bank,kreditur,debitur


Pinjaman/kredit

Tidak ada

Kredit macet

Bunga kredit

Pendek,menengah,panjang

Lunas&putus hubungan

Investor,perusahaan modal ventura,PPU.

Penyertaan modal

Ada sebagai partner

Usaha gagal

Capital gain

5-10 tahun (panjang)

Divestasi


Keunggulan Modal Ventura
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.                              
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.

Kelemahan Modal Ventura
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang                
2.Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Rabu, 21 November 2012

SEWA GUNA USAHA

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama



Contoh soal
Untuk memenuhi tingginya kebutuhan transportasi dalam masa liburan, PT Lorena Transport 
membutuhkan 1 unit bis tambahan. Bagian operasi  telah menghitung bahwa satu unit bis baru 
bernilai Rp 800.000.000,00 dapat digunakan selama 5 tahun dan pada akhir umur ekonomis terdapat 
nilai sisa sebesar Rp 50.000.000,00. Biasanya perusahaan menggunakan metode garis lurus untuk 
menyusutkan aktiva. 
Bagian keuangan mempertimbangkan apakah akan membeli bis atau meminjam dari pihak lessor. 
Jika melakukan leasing, lessor mensyaratkan tingkat bunga 12% sebagai return yang rasionable
bagi  lessor. Pembayaran  leasing untuk aktiva tersebut akan dilakukan selama  5 tahun.  Tingkat 
pajak yang ditetapkan pemerintah saat ini adalah  30%, dan jika perusahaan melakukan pinjaman 
bank untuk membeli bis maka perusahaan dikenakan biaya modal untuk hutang setelah pajak (aftertax cost of debt) = 9% (biaya hutang sebelum pajak sebesar 12,857%). Sebagai mahasiswa yang 
magang di perusahaan tersebut, Anda diminta untuk menghitung kemungkinan lebih menguntungkan 
mana bagi perusahaan, membeli bis atau menyewa dari lessor.

Jawab:
I. MEMPERTIMBANGKAN ALTERNATIF LEASING 
1.
Pembayaran lease tahunan dihitung berdasarkan Nilai Bersih Aktiva, yaitu Nilai Aktiva - PV Nilai Sisa = 
50,000,000.00 [PVIF 12%; 5 th]
                       = 28,371,342.79
Jadi : Nilai Aktiva = Rp 800,000,000.00
PV Nilai Residu = 28,371,342.79
Nilai Aktiva Bersih = Rp 771,628,657.21
Gunakan Nilai Aktiva Bersih untuk menghitung anuitas pembayaran leasing tahunan
Nilai Aktiva Bersih = A [PVIFA 12%; 5 th]
A =nilai aktiva bersih
       PVIFA 12 % ; 5 th
A = Rp 771.628.657,21
             3,650
A = Rp 214,057,298.90
Jadi setiap tahun perusahaan membayar sebesar Rp 214,057,298.9 untuk leasing


2. Hitung arus kas tahunan setelah pajak untuk alternatif leasing
Tahun, 
1 - 5 biaya leasing     = Rp 214,057,298.90

penghematan pajak 30%      = Rp 64,217,189.67

biaya leasing setelah pajak = Rp 149,840,109.23 

PV, Biaya leasing, i 9%           =Rp 582,825,770.40
Biaya leasing setelah pajak PV Biaya leasing*
Hitung arus kas tahunan setelah pajak untuk alternatif leasing

II.MEMPERTIMBANGKAN ALTERNATIF MEMBELI (DENGAN MEMINJAM PADA BANK) 
3. Hitung besarnya angsuran pinjamann bank/th utk alternatif membeli aktiva
Nilai Aktiva = A [PVIFA 9%; 5 th]
A =

nilai aktiva bersih

       PVIFA 9 % ; 5 th

A =Rp 800.000.000
       
PVIFA 9 % ; 5 th
A = Rp 205,673,965.60

4. hitung skedul amortisasi pinjaman bank untuk membeli aktiva
Tahun
Pinjaman Awal Tahun
(1)
Bunga
(2) = (1) x 0.9
Nilai pinjaman akhir thn
(3)= (1) + (2)
Angsuran /thn
(4)
1
Rp  800.000.000
Rp  72.000.000
Rp  872.000.000
Rp  205.673.965
2
Rp  666.326.035
Rp  59.969.343,15
Rp  726.295.378
Rp  205.673.965
3
Rp  520.621.413,20
Rp  46.855.927,19
Rp  567.477.340
Rp  205.673.965
4
Rp  361.803.375,40
Rp  32.562.303,79
Rp  394.365.679
Rp  205.673.965
5
Rp  118.691.714,20
Rp  16.982.254,28
Rp  205.673.965
Rp  205.673.965


Angsuran per tahun sebesar Rp  205,673,965.00 inilah yang kemudian dijumlahkan dengan biaya 

bunga dan depresiasi untuk memperhitungkan arus kas keluar per tahun jika perusahaan meminjam 
uang di bank guna membiayai/membeli aktiva. Berikut ini adalah perhitungan  arus kas keluar tiap 

tahun. Perlu diingat bahwa cash outflow yang diperoleh di Present Value kan dengan diskon faktor 
sebesar after-tax cost of debt untuk tiap-tiap tahun (bukan anuitas karena besaran angka tiap tahun 
tidak sama)





5. Hitung arus kas keluar tiap tahun untuk membayar pinjaman untuk alternatif membeli aktiva



Thn
Angsuran /th
(1)
Bunga
(2)
Depresiasi
(3)
Total Biaya (2+3)=4
Penghematan Pajak (4*30%)
Cash Flow
6
(1-5)
1
Rp  205.673.965
 72.000.000
150.000.000
222.000.000
66.600.000
139.073.965
2
Rp  205.673.965
59.969.343
150.000.000
206.969.343
62.090.802
143.583.162
3
Rp  205.673.965
45.855.927
150.000.000
196.855.927
59.056.778
146.617.186
4
Rp  205.673.965
32.562.203
150.000.000
182.562.303
54.768.691
150.000.000
5
Rp  205.673.965
16.982.254
150.000.000
166.982.254
50.094.676
155.579.288

PV Cash Flow
PVIF 9% * 6
127.590.793
123.099.418
113.215.369
106.905.100
101.115.862
571.926.545

III. MEMBANDINGKAN CASH OUTFLOW TERKECIL ANTARA LEASE & PURCHASE 
Perusahaan tinggal membandingkan besarnya total arus kas keluar selama 5 tahun antara menggunakan alternatif leasing dengan hutang untuk membeli 
aktiva. Sebagaimana telah dihitung di atas, arus kas keluar jika perusahaan melakukan leasing adalah Rp 582,825,770.00 sementara jika perusahaan membeli 
aktiva arus kas yang keluar selama 5 tahun adalah Rp 571,926,545.30. Karena alternatif membeli aktiva lebih murah dibandingkan dengan leasing, maka Anda 

perlu menyarankan agar perusahaan lebih baik mengambil alternatif membeli aktiva karena lebih efisien.




LEMBAGA PEMBIAYAAN

Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Yang termasuk lembaga pembiayaan :

a.       Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha (Lessee), baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.


b.       Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.

c.        Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.


d.       Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

e.        Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

f.    Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

LEMBAGA PEMBIAYAAN = BANK
  • KEGIATAN, lembaga pembiayaan difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja . misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk modal penyertaan pada perusahaan pasangan usaha.Sedangkan lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya, yaitu, menghinpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, serta melaksanakan kegiatan di bidang jasa keuangan lainnya.
  •  CARA MENGHIMPUN DANA, lembaga pembiayaan tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan , deposito berjangka. Adapun lembaga perbankan dapat secara langsung menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan, dan deposito berjangka.
  • JAMINAN, lembaga pembiayaan dalam melakukan pembiayaan tidak menekankan aspek jaminan(non collateral basis) karena unit yang dibiayai merupakan objek pembiayaan.adapun lembaga perbankan dalam pemberian kredit lebih beriorentasi kepada jaminan (collateral basis)
  • KEMAMPUAN MENCIPTAKAN UANG GIRAL, lembaga keuangan tidak menciptakan uang giral. Adapun lembaga perbankan , yaitu Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
  •  PENGATURAN, PERIZINAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dalam lembaga pembiayaan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Adapun untik lembaga perbankan diundangkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, maka wewenag dalam hal pengaturan dan perizinan sepenuhnya berada pada Bank Indonesia.