Rabu, 05 Desember 2012

ANJAK PIUTANG


Anjak piutang (bahasa Inggrisfactoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.

 Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
 Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain :
  1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
  2. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
  3. Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
  4. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam pratiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya – biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari :
  1. Jasa Penagihan ( Service Charge )
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihitung berdasarkan presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan
  1. Biaya Administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnyapun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Manfaat Anjak Piutang adalah:
  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran di muka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi

PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) mulai berdiri di Jakarta pada tahun 1990 dengan nama PT. Niaga Factoring Corporation, yang merupakan perusahaan ‘joint venture’ antara PT. Bank Niaga Tbk, PT. Usaha Sarana Sejati dan IFS Capital limited. Sejak November 2005 IFS Capital Limited menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan sebesar 85%.
IFSI adalah perusahaan pembiayaan yang  mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak Piutang (‘Factoring’) dan Sewa Guna Usaha (‘Leasing’) untuk perusahaan kecil dan menengah di Indonesia.
Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi : anjak piutang domestik dan anjak piutang ekspor.IFSI melayani transaksi anjak piutang ‘with recourse’ dan juga transaksi anjak piutang ‘without recourse’.
IFSI anggota dari IF Group yang berpusat di Brussel, yang merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang dari seluruh dunia. Sebagai anggota dari International Factors Group transaksi ekspor dan impor yang dilakukan oleh klien IFSI dari Indonesia menjadi lebih mudah dan efisien. Selain itu IFSI juga menjadi anggota dari  Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan juga anggota dari Asian Leasing and Finance Association (ALFA).
IFSI saat ini siap mendukung perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan investasi-nya  di berbagi sector industri seperti : manufacture, electronic, tekstil, telekomunikasi, printing dsb. Dan juga siap untuk membiayai pengadaan peralatan berat untuk sector industri : perkebunan, pertambangan, transportasi dan sumber daya energi .
Pada tanggal 14 Juni 2007 nama perusahaan di ganti dari PT. International Factors Indonesia menjadi PT. IFS Capital Indonesia. Dengan struktur organisasi dan kebijakan perusahaan yang baru, PT. IFS Capital Indonesia siap melayani kebutuhan pembiayaan perusahaan Indonesia baik untuk jasa Anjak Piutang dan Sewa Guna Usaha.