Pasar Modal (Capital Market)
adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan
sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lainnya (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan investasi. Dalam hal ini, pasar
modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Perbedaan antara pasar modal dengan
pasar uang adalah pada jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat
berharga berjangka pendek, sedangkan dalam pasar modal diperdagangkan surat
berharga berjangka waktu panjang.
Pasar modal memiliki peranan penting
dalam perekonomian, yaitu:
- Sebagai
fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukan
harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan.
- Pasar
modal memberi kesempatan kepada para investor untuk
memperoleh hasil (return) yang diharapkan.
- Pasar
modal memberi
kesempatan pada investor untuk menjual kembali saham atau surat berharga
lainnya yang dimilikinya. Dengan beroperasinya pasar modal, maka investor
dapat melikuidasi surat berharga yang dimilikinya setiap saat.
- Pasar
modal menciptakan
kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan suatu
perekonomian.
- Pasar
modal mengurangi
biaya informasi dan transaksi surat berharga. Biaya Informasi tersebut
diklarifikasikan menjadi biaya pencarian (search cost) informasi tentang
perusahaan (emiten) dan biaya informasi (information cost) termasuk
mencari informasi tentang kelebihan dan kelemahan surat berharga suatu
perusahaan publik.
Instrumen
Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal
pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan
saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik
saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli
dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara
dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak
yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock)
dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak
yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban
perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan
hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang
akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh
tempo.
3) Surat
Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang
telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di
bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan
sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah
surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah
ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah,
dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar
Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar
Perdana
Pasar perdana adalah penjualan
perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum
efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan
harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana
dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali
dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder.
Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan
perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang
bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham
pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang,
tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar
Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek
setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga
efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek
ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya
pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah
bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya
(BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem
perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk
pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter
karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat
tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Lembaga-lembaga Utama yang Berperan dalam Pasar Modal
Indonesia
1. Bapepam (Badan Pengawas Pasar
Modal)
2. Self Regulatory Organizations
(SRO)
§ Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) oleh KPEI
§ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) oleh KSEI
§ Bursa Efek
3. Perusahaan Efek
§ Penjamin emisi efek
§ Perantara pedagang efek
§ Manajer investasi
4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
§ Biro administrasi Efek
§ Bank kustodian
§ Wali amanat
§ Pemeringkat efek
§ Penasihat investasi
5. Profesi Penunjang Pasar Modal
§ Akuntan publik
§ Konsultan hukum
§ Penilai
§ Notaris
Fungsi
Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar