Rabu, 17 Oktober 2012

PASAR MODAL



Pasar Modal (Capital Market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lainnya (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan investasi. Dalam hal ini, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah pada jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka pendek, sedangkan dalam pasar modal diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
Pasar modal memiliki peranan penting dalam perekonomian, yaitu:

  • Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjual belikan.
  •  Pasar modal memberi kesempatan kepada para investor untuk memperoleh hasil (return) yang diharapkan.
  • Pasar modal memberi kesempatan pada investor untuk menjual kembali saham atau surat berharga lainnya yang dimilikinya. Dengan beroperasinya pasar modal, maka investor dapat melikuidasi surat berharga yang dimilikinya setiap saat.
  • Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan suatu perekonomian.
  • Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Biaya Informasi tersebut diklarifikasikan menjadi biaya pencarian (search cost) informasi tentang perusahaan (emiten) dan biaya informasi (information cost) termasuk mencari informasi tentang kelebihan dan kelemahan surat berharga suatu perusahaan publik.

Instrumen Pasar Modal
1) Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
3) Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut. Pasar perdana merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2 (dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel. Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Lembaga-lembaga Utama yang Berperan dalam Pasar Modal Indonesia
1. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
2. Self Regulatory Organizations (SRO)
§ Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) oleh KPEI
§ Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) oleh KSEI
§ Bursa Efek
3. Perusahaan Efek
§ Penjamin emisi efek
§ Perantara pedagang efek
§ Manajer investasi
4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
§ Biro administrasi Efek
§ Bank kustodian
§ Wali amanat
§ Pemeringkat efek
§ Penasihat investasi
5. Profesi Penunjang Pasar Modal
§ Akuntan publik
§ Konsultan hukum
§ Penilai
§ Notaris

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar