Badan usa ha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang
modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Yang termasuk lembaga pembiayaan :
a. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing
Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Leasing Company) adalah badan usa ha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh
Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
Kegiatan Sewa Guna Usa ha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang
modal bagi penyewa Penyewa Guna Usa ha (Lessee),
baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam
kegiatannnya sebagaimana dimaksud di
atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang
milik Penyewa Guna Usa ha
yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usa ha masih berlaku, hak milik atas barang midal
objek transaksi sewa guna usa ha
berada pada peru s ahaan
sewa guna usa ha.
b. Perusahaan Modal Ventura (Ventura
Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura
(Ventura Capital Company) adalah
badan usa ha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pa sangan Usa ha (Investee
Company) untuk jangka waktu tertentu.
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan
Pasangan Usa ha
bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi
adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh
Perusahaan Modal Ventura dari Peru s ahaan Pa sangan Usa hanya.
c.
Perusahaan
Perdagangan Surat
Berharga (Securities Company)
d. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e.
Kegiatan
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card
Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan
dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya
untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f. Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance
Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen
dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
LEMBAGA PEMBIAYAAN = BANK
- KEGIATAN, lembaga pembiayaan difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja . misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk modal penyertaan pada perusahaan pasangan usaha.Sedangkan lembaga perbankan merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya, yaitu, menghinpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, serta melaksanakan kegiatan di bidang jasa keuangan lainnya.
- CARA MENGHIMPUN DANA, lembaga pembiayaan tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan , deposito berjangka. Adapun lembaga perbankan dapat secara langsung menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan, dan deposito berjangka.
- JAMINAN, lembaga pembiayaan dalam melakukan pembiayaan tidak menekankan aspek jaminan(non collateral basis) karena unit yang dibiayai merupakan objek pembiayaan.adapun lembaga perbankan dalam pemberian kredit lebih beriorentasi kepada jaminan (collateral basis)
- KEMAMPUAN MENCIPTAKAN UANG GIRAL, lembaga keuangan tidak menciptakan uang giral. Adapun lembaga perbankan , yaitu Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
- PENGATURAN, PERIZINAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dalam lembaga pembiayaan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Adapun untik lembaga perbankan diundangkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, maka wewenag dalam hal pengaturan dan perizinan sepenuhnya berada pada Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar